Selasa, 07 Juli 2009

Rabu, 08 April 2009 - 09:25:28, Penulis : Al-Ustadz Abulfaruq Ayip Syafruddin Kategori : Kajian Utama Berdemokrasi, Berkolaborasi Meruntuhkan Islam

Sistem kepartaian lahir sebagai konsekuensi logis dari demokratisasi yang bergulir. Demokrasi adalah sebuah paham yang lahir dari pemikiran filsafat Yunani. Dengan tiga pilar inti: liberty (kebebasan), fraternity (persaudaraan), dan equality (persamaan), paham demokrasi dijajakan secara paksa ke negeri-negeri kaum muslimin.

Negara yang paling getol memompakan paham ini adalah Amerika Serikat (AS). Melalui beragam cara, negeri Paman Sam ini terus melakukan neo-kolonialisme (penjajahan gaya baru) dengan meracuni negeri-negeri kaum muslimin dengan paham Yunani satu ini. Meski senyatanya, di negeri AS sendiri, paham demokrasi ini tidak begitu keras nilai jualnya. Terbukti, setiap kali diadakan pemilihan umum, hanya kalangan tertentu saja yang berpartisipasi dalam pemilu. Banyak warga AS yang tidak memedulikan pesta demokrasi di sana. Banyak warga negaranya yang golput. Sebuah ironi yang sangat kontras dari sebuah negara kolonialis AS yang mempropagandakan demokratisme, namun di negaranya sendiri tak diminati warganya. Rakyat AS yang menggunakan hak pilih dalam enam pemilu terakhir, ternyata tak mencapai jumlah 60%. Tahun 1988 hanya 50,1%, 1992: 55,1%, 1996: 49,1%, 2000: 51,3%, 2004: 55,3%, dan tahun 2008: 56,8%. Dari angka-angka yang dikeluarkan Federal Election Commision (semacam lembaga Komisi Pemilihan Umum [KPU] di Indonesia), nyata bahwa nyaris separuh penduduk AS yang punya hak pilih tidak menggunakan hak pilihnya alias golput.
Vox populi vox dei, suara rakyat adalah suara tuhan. Dengan jargon ini, sistem demokrasi mengeksplorasi rakyat untuk terlibat aktif. Kemenangan peserta pemilu ditentukan dari perolehan suara terbanyak. Tak memedulikan apakah peserta pemilu yang menang tersebut memiliki kualitas yang handal atau tidak untuk mengurusi negara. Tak peduli pula, apakah yang dipilih tersebut bisa dipertanggungjawabkan moralitasnya atau tidak. Selama pemenang pemilu tersebut meraup suara yang mumpuni, maka berhak untuk mengelola negara. Rakyatlah yang menentukan seseorang mendapatkan kursi atau tidak. Padahal, dari berbagai strata (lapisan) masyarakat, tak seluruhnya (bahkan sebagian besar) tidak memahami benar kualitas dan moralitas calon yang dipilihnya. Karenanya, tak mengherankan bila kemudian terjadi politik “bagi-bagi uang” guna memenangkan calon peserta pemilu. Rakyat didekati, agar mau memberikan suaranya untuk sang calon. Janji-janji disebar, guna memikat rakyat. Sebuah fenomena menebar ambisi mereguk jabatan. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pernah menasihati Abdurrahman bin Samurah radhiyallahu ‘anhu untuk tidak meminta-minta kedudukan. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Al-Imam Al-Bukhari (no. 7146) dan Al-Imam Muslim (no. 1652), Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ سَمُرَةَ، لاَ تَسْأَلِ الْإِمَارَةَ فَإِنَّكَ إِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا، وَإِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا
“Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau meminta kepemimpinan. Karena sungguh, jika engkau diberi kedudukan tanpa memintanya, niscaya engkau akan ditolong (Allah Subhanahu wa Ta’ala) atas kedudukan (yang ada padamu). Sedangkan jika kedudukan tersebut diperoleh dari hasil meminta, engkau bakal dibebani kedudukan tersebut (tidak ditolong Allah Subhanahu wa Ta’ala).”
Sistem demokrasi telah membuka peluang antar elit politik dan antar konstituen (pendukung) partai saling berbenturan. Masing-masing memiliki kepentingan dan fanatisme kepartaian yang membabi buta. Karena itu, seringkali wahana pesta demokrasi diwarnai aksi-aksi brutal vandalis (merusak), penganiayaan fisik, dan pembunuhan rival politik. Konflik di tingkat elit diikuti pula dengan konflik di di level bawah. Sebut saja kasus kegagalan Megawati terpilih menjadi presiden, telah menimbulkan aksi kekerasan di tingkat lokal. Pembakaran Gedung Walikota Surakarta merupakan imbas pertarungan elit politik di ibukota negara. Demikian pula yang terjadi di Surabaya, Pasuruan, atau wilayah tapal kuda Jawa Timur. Pembakaran kantor Golkar, aksi penebangan pohon, dan perusakan sarana milik masyarakat merupakan dampak pertikaian antar elit politik di level atas. Para elit politik berebut kedudukan, mengumbar ambisi untuk meraih posisi utama kekuasaan. Berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan tentang ambisi liar untuk merebut kekuasaan. Kata beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِنَّكُمْ سَتَحْرِصُونَ عَلَى الْإِمَارَةِ وَسَتَكُونُ نَدَامَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Sungguh kalian akan berambisi untuk meraih kepemimpinan dan kelak kalian akan menyesal di hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari no. 7148)
Kehidupan berpartai telah mencabik-cabik ukhuwah Islamiyah. Padahal ukhuwah (persaudaraan) sesama muslimin merupakan nikmat dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Firman-Nya:
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَى شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمْ ءَايَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu darinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.” (Ali ‘Imran: 103)
Bahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada kelompok-kelompok yang saling bertikai dan berperang di kalangan kaum muslimin untuk melakukan langkah-langkah perdamaian. Hingga ukhuwah di antara mereka yang baku tikai bisa terajut kembali. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan bertakwa agar memperoleh rahmat. Firman-Nya:
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ الهَْ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ. إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang mu’min adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.” (Al-Hujurat: 9-10)
Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mencurahkan rahmat kepada orang-orang beriman manakala mereka menjaga ukhuwah, saling menolong dalam kemaslahatan. Inilah yang Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan kepada orang-orang beriman agar tetap menjaga ukhuwah. Firman-Nya:
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللهُ إِنَّ اللهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 71)
Lantas, apa yang mereka peroleh setelah sistem yang dijejalkan orang-orang kafir ini ditelan mentah-mentah oleh sebagian kaum muslimin? Tak lain kecuali merobek jalinan persaudaraan sesama muslim. Hubungan keluarga menjadi tidak harmonis lantaran satu anggota keluarga dengan anggota keluarga yang lainnya berbeda atribut partai. Hubungan tetangga menjadi tidak nyaman lantaran satu dengan yang lain berbeda partai. Begitulah buah yang bisa dipetik dari sebuah sistem bernama demokrasi.
Bagi sebagian masyarakat yang benar-benar mencermati proses demokratisasi di negeri ini, sebagian dari mereka cenderung untuk tidak terlibat sebagai partisipan alias golput. Sikap apatis, acuh tak acuh terhadap pelaksanaan pemilu lebih disebabkan melihat hasil proses demokratisasi itu sendiri. Yang senyatanya, jika berbicara jujur, bahwa demokratisasi tidaklah akan memberi kebaikan kepada masyarakat. Rakyat hanya dijadikan kuda tunggangan agar elit politik bisa merebut kursi, setelah itu rakyat dilupakan dan mereka sibuk membesarkan partai serta keadaan dirinya. Demokrasi telah turut andil menanamkan sikap sinis rakyat terhadap elit politik mereka. Maka, persepsi bahwa politik itu kotor, menyeruak kembali di benak masyarakat. Berpolitik tidak lebih dari sekadar perebutan kekuasaan dengan memperalat rakyat.
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdillah Al-Imam, salah seorang ulama Yaman, mengungkapkan bahwa pemilu termasuk aktivitas menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Perbuatan tersebut dikategorikan dalam syirku ath-tha’ah (syirik ketaatan). Ini dilihat dari sisi bahwa pemilu merupakan bagian dari sistem aturan (an-nizham) demokrasi. Sedangkan demokrasi adalah sebuah sistem aturan yang berasal dari musuh-musuh Islam agar kaum muslimin berpaling dari keyakinan agamanya. Barangsiapa ridha dengan sistem aturan tersebut, turut menyebarluaskannya dan meyakini kebenarannya, maka sungguh dia telah menaati musuh-musuh Islam dalam upaya menyelisihi perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini benar-benar kesyirikan dalam ketaatan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللهُ وَلَوْلَا كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ. تَرَى الظَّالِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا كَسَبُوا وَهُوَ وَاقِعٌ بِهِمْ
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih. Kamu lihat orang-orang yang zalim sangat ketakutan karena kejahatan-kejahatan yang telah mereka kerjakan, sedangkan siksaan menimpa mereka.” (Asy-Syura: 21-22)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا لِلَّذِينَ كَرِهُوا مَا نَزَّلَ اللهُ سَنُطِيعُكُمْ فِي بَعْضِ الْأَمْرِ
“Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka (orang-orang munafik) itu berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan Allah (orang-orang Yahudi): ‘Kami akan mematuhi kamu dalam beberapa urusan’.” (Muhammad: 26)
Firman-Nya pula:
وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
“Dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” (Al-An’am: 121) [Tanwiru Azh-Zhulumati bi Kasyfi Mafasidi wa Syubuhati Al-Intikhabat, hal. 39]
Sungguh naif sekali bila ada yang berpandangan bahwa sistem demokrasi bisa menjadi wasilah (sarana) bagi tegaknya syariat Islam. Bagaimana mungkin seseorang menegakkan syariat Islam, sementara jalan yang ia tempuh untuk menegakkan syariat Islam itu sendiri bertentangan dengan syariat. Justru saat dirinya menempuh jalan tersebut (demokrasi) senyatanya dia tengah meruntuhkan nilai-nilai syariat Islam. Sadar atau tidak, dirinya tengah berkolaborasi (bekerja sama) dengan musuh-musuh Islam. Karena tujuan hendak meraup suara sebanyak-banyaknya dalam pemilu, banyak aktivis partai yang terjatuh pada kesyirikan dan kemungkaran.
Pernyataan Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Matta, yang menganggap angka delapan sebagai angka hoki (keberuntungan), telah memicu pro-kontra di kalangan anggota partai. Di Semarang, PKS menggelar aksi pada tanggal 8 bulan 8 (Agustus) tahun 08 (2008), sehingga muncul angka “keramat” 8-8-8. Tak sampai di situ, di Bundaran Air Mancur, Semarang dihadirkan 8 orang Srikandi PKS yang melepas 8 merpati sebagai simbol bahwa PKS merupakan partai cinta damai dan memperjuangkan kesejahteraan. Disertai pula acara melepas 88 balon bertulis angka 8. Di Aceh digelar acara “beulukat kuneng 8” yang dilakukan pada tanggal 8 bulan 8 yang lalu. Allahul Musta’an.
Ironis memang. Partai yang katanya berplatform (berlandaskan) Islam ini, justru mengaitkan pertambahan perolehan suara dengan nomor partai. Tahun 1999, semasa bernama Partai Keadilan (PK) bernomor 24, setelah bernomor 16 (2004), PKS meraih suara lebih banyak. Kini dengan nomor urut 8 bakal bisa lebih banyak lagi. Perubahan 24, 16, 8 juga merupakan selisih 8.
Dalam terminologi agama, ada istilah yang disebut tathayyur yaitu (anggapan) kesialan. Menurut Asy-Syaikh Muhammad bin Abdullah Al-Imam, bahwa kesesatan orang-orang seperti ini telah sampai pada taraf yang membahayakan. Sebagian orang menentukan kesialan lantaran waktu, hari-hari, bulan-bulan, atau tahun-tahun. Sebagian lagi menentukannya dengan angka-angka, seperti angka 13. Ada lagi yang menentukan nasib sial dengan burung. Ketahuilah bahwa tathayyur (menentukan sial tidaknya sesuatu) termasuk macam kesyirikan (perbuatan menyekutukan) Allah Subhanahu wa Ta’ala. (Irsyadun Nazhir ila Ma’rifati ‘Alamatis Sahir, hal. 85)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
أَلاَ إِنَّمَا طَائِرُهُمْ عِنْدَ اللهِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لاَ يَعْلَمُونَ
“Ketahuilah, sesungguhnya kesialan mereka itu adalah ketetapan dari Allah, akan tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (Al-A’raf: 131)
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu secara marfu’:
الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، وَمَا مِنَّا إِلاَّ وَلَكِنَّ اللهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ
“Thiyarah adalah syirik. Thiyarah adalah syirik. Thiyarah adalah syirik. Dan tiadalah salah seorang dari kita kecuali (sungguh telah terjadi dalam hatinya sesuatu dari itu), akan tetapi Allah telah menghilangkannya dengan tawakkal (kepada-Nya).” (HR. Abu Dawud no. 3910. Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani menshahihkannya)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin t menyatakan bahwa tathayyur menafikan tauhid karena menghilangkan sikap tawakkal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, menyandarkan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tathayyur menjadikan seseorang menggantungkan urusan pada sesuatu yang bukan hakikatnya, tapi pada waham (keyakinan yang keliru) dan khayal. (Al-Qaulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid, 1/559)
Sedangkan Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah mengungkapkan bahwa tathayyur merupakan adat jahiliah. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan (terkait tathayyur ini) tentang umat-umat yang kafir dari kalangan kaum Fir’aun, Tsamud, dan ashabu Yasin (penduduk sebuah kampung seperti disebutkan dalam surat yasin ayat 13-16). (I’anatul Mustafid bi Syarhi Kitab At-Tauhid, 2/3)
Maka, siapapun dia dan dari golongan manapun, ketika dakwah tauhid diremehkan niscaya akan menyeret ke lumpur kesyirikan. Mereka yang menjadikan politik sebagai panglima, sedangkan dakwah tauhid dilalaikan, kelak akan menjadikan mereka, terjerembab jatuh menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Demokrasi adalah sebuah sistem. Ketika seseorang masuk dalam sistem, maka pola perilakunya akan menyesuaikan dengan perilaku yang berlaku dalam sistem tersebut. Sungguh, tidak mengherankan bila perilaku, cara pandang dan pemikiran politisi di negeri ini berkiblat kepada nilai-nilai yang menjunjung demokratisasi.
Dalam ranah agama, cara berpikir demokratis bisa melahirkan sikap beragama yang pluralis liberalis. Seseorang akan didorong untuk bersikap toleran dan membenarkan ajaran-ajaran yang mengusung kekufuran kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ujung dari semua ini, bahwa semua agama itu benar. Maka, janganlah menganggap diri paling benar dalam mengamalkan agama. Contoh kasus Ahmadiyah dan ajaran sesat lainnya. Meski sebagian pemimpin mereka telah dijatuhi sanksi hukum, akan tetapi delik yang diajukan kepada mereka bukan karena kesesatan ajaran agama mereka. Ini menunjukkan bahwa hukum yang ada di negeri ini memberi ruang legalitas bagi ide-ide pemahaman beragama yang liberal pada mereka. Tentunya didasari pemikiran bahwa negeri ini adalah negeri yang demokratis hingga semua pemahaman agama boleh hidup. Itulah muara akhir dari sistem demokrasi –yang salah satu sendinya adalah liberty (kebebasan)– yang tengah dijejalkan ke negeri-negeri kaum muslimin. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Ali ‘Imran: 85)
إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللهِ الْإِسْلاَمُ
“Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam.” (Ali ‘Imran: 19)
Maka ambillah pelajaran, wahai orang-orang yang berakal.
Wallahu a’lam.

www.asysyariah.com









Senin, 23 Maret 2009 - 03:12:13, Penulis : Al-Ustadz Abulfaruq Ayip Syafruddin Kategori : Kajian Utama Demi Suara, Apapun Dilakukan

Menjelang pemilu, berbagai wilayah di Republik Indonesia ini diwarnai berbagai atribut partai. Mereka –para peserta pesta demokrasi– berlomba memajang anggota partainya untuk dipilih rakyat. Mereka berlomba meraup suara sebanyak mungkin agar bisa meloloskan anggota partainya menduduki kursi jabatan yang diperebutkan.

Di antara peserta pesta demokrasi itu, terdapat partai-partai yang mengusung nama Islam. Mereka masih berkeyakinan bahwa sentimen agama masih menjadi komoditas yang laik jual. Meskipun senyatanya, kesantunan beragama terkadang tidak melekat dalam pergaulan mereka. Tak sedikit yang berlaga sehingga saling menyerang, baku tikai hanya karena beda partai. Tak sedikit pula yang membujuk rayu masyarakat dengan uang, kaos, atau fasilitas lainnya dengan maksud masyarakat memilihnya. Ini yang sering dimunculkan sebagai isu-isu untuk meruntuhkan partai lawan.
Seperti apa wajah partai Islam sekarang? Atau, sebelum pertanyaan ini disodorkan, perlu dipertanyakan terlebih dulu: Adakah partai Islam itu? Partai-partai “Islam” (dalam tanda kutip) cukup variatif. Baik dari sisi konstituen (para pendukung) maupun dari sisi visi yang menjadi dasar perjuangan mereka.
Di antaranya ada yang secara tegas menyatakan diri sebagai partai berazas Islam, berjuang untuk menegakkan hukum Islam ke dalam perundang-undangan Indonesia. Dalam sejarah kepartaian setelah Indonesia merdeka, partai yang memiliki garis perjuangan seperti itu bisa ditemukan pada Partai Masyumi.
Bagaimana dengan partai-partai “Islam” masa pascareformasi? Sungguh, partai-partai yang ada sekarang masih sulit untuk disejajarkan dengan Partai Masyumi yang dulu. Walau dengan tingkat “soliditas” yang tinggi dan “handal”, toh dalam pentas sejarah kepartaian, Masyumi masih bisa dijegal kalangan nasionalis sekuler dan kalangan komunis. Perjuangan untuk menegakkan syariat Islam melalui sistem demokrasi kepartaian pun kandas. Presiden Soekarno saat itu menekan Masyumi untuk bubar melalui Keputusan Presiden No. 200/1960. Maka, tidak kurang dari sebulan setelah Keputusan Presiden tersebut, pada tanggal 13 September 1960 Partai Masyumi menyatakan membubarkan diri. Pembubaran diri ini dilakukan setelah Presiden mengancam akan menjadikannya sebagai partai terlarang jika tidak mematuhinya. (Lihat Deliar Noer, Partai Islam di Pentas Nasional, Kisah dan Analisis Perkembangan Politik Indonesia 1945-1965, hal. 414-415). Itulah klimaks memperjuangkan agama melalui alur demokrasi. Berupaya membangun dinding, tapi lupa membangun fondasi. Berupaya agar syariat Islam diberlakukan dalam perundangan, tapi lalai membekali umat dengan pemahaman Islam yang benar.
Bentuk lainnya, terdapat pula partai-partai yang secara tegas menyatakan bukan partai Islam, namun memiliki basis massa dan pengurus partai berasal dari tokoh-tokoh yang dianggap oleh sebagian kalangan sebagai tokoh Islam. Partai-partai ini oleh sebagian kalangan dianggap memiliki akar sejarah keislaman dan memiliki ikatan emosional yang kuat dengan ormas-ormas Islam.
Terlepas dari corak yang ada pada partai-partai “Islam” tersebut, tumbuh keyakinan pada sebagian kalangan bahwa terjun ke gelanggang politik, masuk dalam sistem demokrasi merupakan bentuk perjuangan menegakkan dakwah. Berjuang melalui partai-partai “Islam”, menyuarakan aspirasi umat adalah bagian dari dakwah. Bahkan telah terpatri pada benak sebagian kaum muslimin, bila tidak turut berjuang melalui partai, maka negara akan dipimpin dan dikuasai kaum kafir. Umat Islam akan menjadi kelompok marginal (terpinggirkan), tidak berada dalam arus lingkaran kekuasaan. Seakan-akan keselamatan kaum muslimin hanya bisa dicapai dengan merebut suara terbanyak pada pesta demokrasi. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:
وَعَدَ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang shalih bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (An-Nur: 55)
Abul Fida Ismail Ibnu Katsir rahimahullahu menuturkan, inilah janji Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sungguh, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menjadikan umat-Nya sebagai khalifah di muka bumi. Maksudnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menjadikan umat-Nya sebagai pemimpin-pemimpin masyarakat dan penguasa mereka. Sungguh, benar-benar Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengganti rasa takut menjadi situasi yang penuh rasa aman dan (tegaknya) hukum. Allah Yang Mahasuci dan Mahatinggi telah membuktikan janji itu dan milik-Nya lah segala puji. Saat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam belum meninggal dunia, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah membukakan kemenangan kepada kaum muslimin dengan Fathu Makkah, Khaibar, Bahrain, dan seluruh Jazirah Arab serta bumi Yaman secara total. Jizyah (upeti) telah bisa diperoleh dari kalangan Majusi Hajar, sebagian pinggiran Syam. Para raja mengajukan deklarasi damai kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antaranya Raja Heraklius, Romawi, penguasa Mesir dan Iskandariyah yaitu Muqauqus, Raja Oman, Raja An-Najasyi di Habasyah yang memerintah setelah Ashimah rahimahullahu. Kemudian, kala beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah wafat, Allah Subhanahu wa Ta’ala memilih pengganti beliau dengan Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Semasa pemerintahannya, Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu mengirim pasukan di bawah komando Khalid bin Walid radhiyallahu ‘anhu ke Persia. Kemenangan pun diperoleh, Persia ditaklukkan dan sebagian tentaranya dibunuh. Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu pun mengutus pasukan di bawah pimpinan Abu Ubaidah radhiyallahu ‘anhu ke wilayah Syam. Juga mengirim sahabat Amr bin Al-’Ash radhiyallahu ‘anhu beserta pasukannya ke Mesir. Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kemenangan kepada pasukan kaum muslimin di Syam, berhasil pula menguasai Bashrah, Damaskus, dan yang tersisa adalah sebagian negeri Hauran. Sepeninggal Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, muncul Umar Al-Faruq radhiyallahu ‘anhu. Beliau menegakkan pemerintahan secara paripurna, yang belum ada tandingannya dalam sejarah –setelah para nabi– dalam hal kekokohan, kekuatan, dan keadilannya yang sungguh sempurna. Dalam masa pemerintahannya, wilayah Syam dikuasai secara total, beberapa wilayah Mesir lainnya, dan sebagian besar wilayah Persia pun berhasil dikuasai. Begitu pula dengan kekaisaran Kisra, berhasil ditaklukkan dan direndahkan serendah-rendahnya. Raja Kisra lari hingga terusir. Nasib serupa pun menimpa Raja Romawi. Kerajaannya berhasil diruntuhkan, hingga terlepas kekuasaannya di negeri Syam dan dia lari menuju Konstantinopel. Kemudian saat masa Daulah Utsmaniyah, kekuasaan kaum muslimin semakin melebar dari Timur hingga belahan Barat bumi. Wilayah Maghribi berhasil dikuasai hingga batas ujung yaitu Andalusia, Qabras (Cyprus), negeri Qairawan dan Sabtah yang terletak sekitar Laut Atlantik. Dari arah timur hingga ke negeri Cina. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir saat menjelaskan ayat di atas, 3/366)
Demikianlah fakta sejarah. Lantaran kekokohan iman, kebersihan aqidah, ketulusan beramal shalih, Allah Subhanahu wa Ta’ala menampakkan janjinya. Kata Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu, pertolongan Allah Subhanahu wa Ta’ala bisa diperoleh dengan mengikuti syariat-Nya dan bersabar (dalam menjalankannya). Sebagaimana firman-Nya:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (Muhammad: 7)
Ini sebagaimana tersebut dalam pernyataan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
احْفَظِ اللهَ يَحْفَظْكَ، احْفَظِ اللهَ تَجِدْهُ تُجَاهَكَ
“Jagalah (hukum-hukum) Allah, niscaya Allah akan menjagamu. Jagalah (hukum-hukum) Allah niscaya akan engkau dapati Dia di depanmu.” (HR. At-Tirmidzi no. 2516, dishahihkan Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’, no. 7957)
Maka, barangsiapa menjaga Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan menjaga agama-Nya, bersikap istiqamah, saling menasihati dan bersabar atasnya, kelak Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menolongnya, mengokohkannya atas musuh-musuhnya serta menjaganya dari tipu daya musuhnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَكَانَ حَقًّا عَلَيْنَا نَصْرُ الْمُؤْمِنِينَ
“Dan Kami selalu berkewajiban menolong orang-orang yang beriman.” (Ar-Rum: 47)
Nampak, betapa keberhasilan yang gilang-gemilang dari generasi utama umat ini karena ketaatan, ketundukan, dan ketulusan mereka dalam menetapi perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka adalah generasi yang senantiasa ittiba’ (mengikuti) apa yang dicontohkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah kunci keberhasilan mereka. Dengan pertolongan Allah Subhanahu wa Ta’ala, mereka berhasil menguasai dan memimpin di berbagai belahan dunia. Ke sanalah mesti merujuk. Merekalah yang patut untuk diteladani. Bukan mengikuti langkah-langkah yang telah dicanangkan secara sistematik oleh orang-orang kafir, musuh-musuh Islam. Ketika menukil ayat:
إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ ءَامَنُوا الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ. وَمَنْ يَتَوَلَّ اللهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ ءَامَنُوا فَإِنَّ حِزْبَ اللهِ هُمُ الْغَالِبُونَ
“Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah). Dan barangsiapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang.” (Al-Ma’idah: 55-56)
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdillah Al-Imam menyatakan: “Perhatikan, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjanjikan kemenangan kepada orang-orang yang beriman atas musuh-musuh Allah Subhanahu wa Ta’ala setelah menyebutkan kaidah (prinsip) keimanan, yaitu sikap wala’ (loyalitas) yang kokoh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan orang-orang yang beriman. Sikap wala’ (loyalitas) ini diiringi pula dengan sikap berlepas diri secara total dari musuh-musuh (Allah Subhanahu wa Ta’ala).” (Tanwir Azh-Zhulumat, hal. 49)
Maka, apa yang akan terjadi jika perjuangan menegakkan Islam tanpa mengindahkan prinsip-prinsip keimanan? Bahkan prinsip-prinsip tersebut dinjak-injak dan dicampakkan demi meraup suara pada pemilu. Wallahul Musta’an.
Bila ditelaah secara cermat, sejauh mana kerusakan yang ditimbulkan akibat mengikuti sistem demokrasi ini, bagaimana sikap para aktivis partai “Islam” setelah mereka berkubang di lumpur demokrasi, maka sudah bukan satu hal yang asing bila terdengar lontaran-lontaran pemikiran aneh dan ganjil dari para politisi partai “Islam”. Dari sekian banyak “Islam”, ada partai “Islam” yang memimpikan keadilan dan kesejahteraan masyarakat, menggeser haluan perjuangan partainya. Menjelang Pemilu 1999 misalnya, Dewan Syariah partai “Islam” ini, selaku lembaga yang bertugas membuat putusan agama untuk anggota dan simpatisan partai, mengeluarkan seruan kepada kader dan pendukungnya agar tak terjebak dalam kesibukan mencari pemilih. Sebab, partai ini didirikan bukan untuk mengejar kekuasaan, tapi guna kepentingan dakwah. Jelang Pemilu 2004, Dewan Syariah partai “Islam” ini mengeluarkan seruan, yang terpenting dilakukan aktivis kader partainya adalah mengajak orang sebanyak-banyaknya memilih partai “Islam” ini. Soal dakwah urusan kemudian. Partai “Islam” ini pun mengalami perubahan dari sebuah partai idealis menjadi pragmatis. Tak heran, bila kemudian muncul pernyataan dari Wakil Sekjen Partai tersebut, bahwa partainya siap menerima anggota non-muslim untuk dijadikan anggota DPR dari partai “Islam”-nya. Bahkan, dikatakannya, bahwa partainya siap berkoalisi dengan partai apapun dan lembaga manapun. Menghadapi Pemilu 2009 ini, Sekjen partai “Islam” ini, saat acara temu muka Tim Delapan partai “Islam” ini dengan sejumlah tokoh non-muslim Makassar, menyatakan bahwa untuk memenuhi target suara 20% dalam Pemilu 2009, partai “Islam” ini berhasrat merangkul semua suku maupun agama. Begitulah pergeseran perilaku politik partai yang didirikan para aktivis bercorak pemahaman Ikhwanul Muslimin.
Pergeseran perilaku politik telah mengubah sikap beragama. Idealisme memperjuangkan tegaknya syariat Islam, luntur tercelup kepentingan-kepentingan sesaat. Adagium (pepatah) dalam politik: “Tidak ada lawan atau kawan abadi, yang ada adalah kepentingan abadi” benar-benar diterapkan. Menukil pernyataan Asy-Syaikh Muhammad bin Abdillah Al-Imam, satu dari sekian banyak kerusakan mengikuti pemilu yaitu tamyi’ al-wala’ wal bara’ (lunturnya sikap loyalitas terhadap al-haq dan ahlul haq, serta berlepas diri dari kebatilan dan pengusungnya). (Lihat Tanwir Azh-Zhulumat hal. 49)
Seorang kafir akan dijadikan teman seiring dalam perjuangan karena menunjukkan sikap loyalitas terhadap partai. Sedangkan seorang muslim yang taat, karena ketaatannya kepada syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala, ia tidak dihiraukannya. Bahkan, bisa jadi seorang muslim tadi disikapi sebagai lawan dengan tingkat permusuhan yang tajam lantaran mengkritisi cara perjuangan berpartai. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ ءَامَنُوا الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ. وَمَنْ يَتَوَلَّ اللهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ ءَامَنُوا فَإِنَّ حِزْبَ اللهِ هُمُ الْغَالِبُونَ
“Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah). Dan barangsiapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang.” (Al-Ma’idah: 55-56)
Firman-Nya:
مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ
“Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengannya adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka.” (Al-Fath: 29)
Selain itu, seseorang, partai atau jamaah yang terjerembab ke dalam kubangan lumpur demokrasi, maka jerat-jerat aturan perundangan akan mengikatnya. Dia harus tunduk dengan segala perundangan yang ada walau perundangan tersebut menyelisihi syariat. Peraturan yang mengharuskan setiap partai mengajukan calon legislatif dengan komposisi (keterwakilan) 30% harus wanita, tentu bukan semata aturan untuk partai peserta pemilu. Peraturan ini harus dilihat pula sebagai bentuk kemenangan para pejuang emansipasi wanita. Sedangkan agenda tersembunyi dari program emansipasi yaitu merobek hijab muslimah dan mengeluarkan kaum muslimah dari tradisi Islam. Bila kaum muslimah sudah duduk di kursi legislatif, maka koyaklah hijab mereka. Mereka akan bercampur dengan laki-laki yang bukan mahram, mendedahkan aurat, bebas berpandangan antarlawan jenis dan keluar rumah dengan sebab yang bukan darurat. Tak cuma itu, akibat mengikuti sistem demokrasi, maka saat kampanye berlangsung, para wanita turut membaur di antara peserta kampanye laki-laki. Di manakah letak pengamalan terhadap syariat? Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu.” (Al-Ahzab: 33)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya’.” (An-Nur: 31)
Pemilihan terhadap wanita untuk menduduki jabatan yang memiliki tanggung jawab dalam kepemimpinan umat, masuk dalam kategori hadits Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu:
لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً
“Tidak akan beruntung satu kaum (bangsa) yang menyerahkan kepemimpinannya kepada seorang wanita.” (HR. Al-Bukhari no. 4425)
Apa yang dilakukan partai-partai “Islam” kala Megawati dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) maju mencalonkan diri menjadi Presiden? Partai-partai “Islam” nyaring menyuarakan penentangannya. Menjelang Pemilu 1999 kala itu diwarnai persaingan antara kalangan Islam dengan nasionalis sekuler. Partai-partai “Islam” berupaya menjegal Megawati untuk duduk di kursi RI-1. Mereka menggunakan banyak cara, termasuk mencari justifikasi (pembenaran) dari agama bahwa Islam melarang wanita menjadi kepala negara.
Setelah melebur dalam ‘poros tengah’, partai-partai “Islam” mengusung nama Gus Dur untuk dicalonkan menjadi Presiden. Upaya ‘poros tengah’ berhasil. Gus Dur menduduki kursi presiden. Namun, kala kinerja Gus Dur morat-marit, ‘poros tengah’ yang didukung partai-partai “Islam” menarik dukungannya kepada Gus Dur. Akhirnya, Gus Dur makzul, lengser dari kursi presiden. Penggantinya adalah Megawati. Posisi Megawati menguat karena mendapat dukungan partai-partai “Islam”.
Dulu, partai-partai “Islam” sekuat tenaga menjegal Megawati jadi presiden, tapi setelah itu berbalik mendukungnya. Dalil agama yang melarang wanita jadi kepala negara pun sirna. Tak terdengar lagi gaungnya. Nyata, pernyataan boleh tidaknya wanita jadi kepala negara hanya retorika politik. Para politisi, termasuk dari partai-partai “Islam”, telah melakukan politisasi agama guna memperoleh dukungan kalangan Islam. Agama akan dijunjung sedemikian rupa manakala menguntungkan para politisi atau partai. Namun ketika agama tidak bisa atau menghambat perolehan suara atau kedudukan partai dan politisi, maka agama itu pun dicampakkan.
Kasus yang nyaris sama terjadi pada sebuah partai “Islam”. Partai satu ini pernah dituding sebagai partai anti tahlilan dan yasinan. Melihat latar belakang pendidikan keagamaan para kader partai “Islam” ini, tudingan seperti itu tidak bisa secara mutlak disalahkan. Artinya, kalau para kader partai “Islam” ini mau jujur, praktik acara tahlilan dan yasinan bukan merupakan tradisi keagamaan yang dianut dan diyakini para kader partai “Islam” ini sebagai sesuatu yang benar. Tahlilan dan yasinan bukan materi yang diajarkan kepada kader-kader partai “Islam” ini di halaqah-halaqah tarbiyah mereka. Bahkan, kalau mereka mau jujur, justru ritual tahlilan dan yasinan dinilai (oleh para kader partai “Islam” ini) sebagai bid’ah.
Masalahnya, mengapa tudingan sebagai partai anti tahlilan dan yasinan dibantah? Jawaban untuk pertanyaan ini harus kembali kepada kebijakan petinggi partai. Sebagaimana seruan Dewan Syariah Partai, yang terpenting dilakukan kader adalah mengajak orang pilih partai “Islam” ini. Adapun dakwah, bisa dilakukan setelah itu. Target untuk menggapai perolehan suara sebanyak-banyaknya telah melunturkan idealisme keagamaan. Orientasi kekuasaan telah menjadikan lidah para kader kelu untuk menyuarakan kebenaran yang telah diyakininya. Bahkan yang ekstrem, untuk memupus partai “Islam” ini sebagai partai anti tahlilan dan yasinan, Ketua Majelis Syura sering memimpin tahlilan, yasinan, dan menghadiri peringatan Maulid Nabi. Ini disampaikan di hadapan para kader partai yang salah satu unsur lambangnya dua bulan sabit mengapit padi tersebut saat Mukernas 2008 di Makassar.
Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebut karakteristik umat yang kelak memperoleh kemenangan dan kejayaan, di antaranya menegakkan amar ma’ruf dan mencegah kemungkaran. Firman-Nya:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (Ali ‘Imran: 104)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pula untuk menghapus kemungkaran. Kata Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, “Saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإْنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيْمَانِ
“Barangsiapa melihat kemungkaran maka ubahlah dengan tangannya. Bila tidak mampu, (ubahlah) dengan lisannya. Bila tidak mampu, dengan hatinya. Yang demikian itu selemah-lemah iman.” (HR. Muslim no. 49)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pula untuk berkata yang baik. Bila tak bisa, diam. Bukan lantas membuat pernyataan-pernyataan politis yang menghasung umat terjatuh pada praktik-praktik bid’ah. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka berbicaralah yang baik atau diam.” (HR. Muslim no. 34)
Demokrasi telah menggiring umat untuk terpaku pada perolehan suara, sementara ketentuan syariat ditanggalkan. Patutkah yang demikian ini dikategorikan memperjuangkan Islam dan kaum muslimin? Wallahu a’lam.


www.asysyariah.com



Ahad, 22 Maret 2009 - 09:31:06, Penulis : Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi Kategori : Manhaji Memaknai Politik Syar'i

Makna Politik
Politik, dalam bahasa arab disebut dengan siyasah. Dalam kamus Lisanul Arab karya Ibnu Manzhur (juz 6 hal. 429) disebutkan bahwa kata siyasah bermakna mengurus sesuatu dengan kiat-kiat yang membuatnya baik.
Politik itu sendiri, menurut Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullahu terbagi menjadi dua macam:
1. Politik yang diwarnai kezaliman. Maka ini diharamkan dalam syariat Islam.
2. Politik yang diwarnai keadilan. Maka ini bagian dari syariat Islam. (Lihat Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah fis Siyasah Asy-Syar’iyyah, hal. 4)
Politik, bila dilihat dari sisinya yang buruk (politik yang diwarnai kezaliman) semata, akan melahirkan trauma politik pada seseorang. Ujung-ujungnya berkesimpulan bahwa politik itu kejam dan politikus tak lain hanyalah ahli tipu muslihat yang kental dengan sifat makar, dusta, dan licik. Sebenarnya bila dilihat dari segala sisinya, ada pula politik yang syar’i (politik yang diwarnai keadilan). Bahkan ia merupakan salah satu cabang dan pintu dari syariat Islam yang mulia ini, sebagaimana dikatakan Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullahu dalam kitabnya yang monumental I’lamul Muwaqqi’in, juz 4 hal. 452. Dalam khazanah ilmu-ilmu Islam, politik yang syar’i disebut dengan as-siyasah asy-syar’iyyah.
Para pembaca yang semoga dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala, lantas apakah keterangan di atas merupakan legitimasi bagi politik praktis yang ‘diimani’ partai politik (parpol) Islam sekarang ini? Untuk mengetahui jawabannya simaklah penjelasan berikut ini.

Fatamorgana Politik Praktis
Politik praktis merupakan cara berpolitik ala barat (baca: musuh-musuh Islam) dalam menentukan kepala negara/pemerintahan serta anggota lembaga legislatif (baca: politik untuk mencapai kekuasaan), yang dijejalkan di negeri-negeri muslim. Sistem tersebut tidaklah diciptakan dan dijejalkan di negeri-negeri muslim melainkan untuk mem-fait accompli kekuatan umat Islam yakni agar mereka tidak punya pilihan di negerinya sendiri (seakan-akan tidak bisa menghindarinya), sekaligus memalingkan mereka dari mendalami agamanya (tafaqquh fiddin) dengan berbagai kesibukan politik. Sehingga tidaklah satu negeri muslim pun yang menganut sistem tersebut, melainkan kekuatan dan keilmuan umat Islamnya benar-benar terpantau dengan jelas oleh musuh-musuhnya.
Mungkinkah sistem yang diciptakan barat (baca: musuh-musuh Islam) dengan sekian pelanggarannya tersebut dapat mengantarkan umat Islam kepada kejayaannya? Spontan, orang yang berakal akan menjawab: “Tidak mungkin!”
Tak ubahnya fatamorgana, dari jauh seakan air yang menyejukkan, namun setelah didekati ternyata pemandangan semu belaka.
Tengoklah kelompok Ikhwanul Muslimin (IM) di Mesir, pimpinan Hasan Al-Banna. “Perjuangan” bertahun-tahun harus berakhir di tiang gantungan, penjara, atau tembak mati. Demikian pula FIS (sebuah partai “Islam” di Aljazair) yang berhasil menang pada putaran pertama pemilu tahun 1412 H. Impian pun lenyap manakala militer melakukan kudeta dengan alasan ‘negeri dalam kondisi darurat’. FIS pun meradang, genderang “jihad” melawan penguasa ditabuh. Pertempuran bersenjata pun terjadi, dan akhirnya pertumpahan darahlah kesudahannya.1 Lagi-lagi umat Islam sebagai tumbalnya. Agama mereka terlantar, dakwah pun semakin hari semakin tergerus oleh ‘kejamnya’ kehidupan berpolitik mereka.2
Lebih dari itu, konsekuensinya sangat berat khususnya bagi seorang muslim yang berteguh diri di atas Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengapa demikian? Karena asasnya adalah demokrasi yang ‘menuhankan’ suara rakyat (mayoritas). Kendaraannya adalah kampanye dengan segala pelanggaran syar’i dan etikanya. Panoramanya adalah ikhtilath (campur-baur laki perempuan). Ciri khasnya adalah persaingan ketat, bahkan perseteruan tak sehat dengan obral janji yang (nampak) menggiurkan. Taruhannya adalah menjual prinsip al-wala’ wal bara’.3 Wallahul Musta’an.
Para pembaca yang semoga dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala, untuk mengetahui lebih rinci tentang jalan yang mengantarkan kepada kejayaan umat Islam, silakan buka kembali Majalah Asy Syariah edisi Polemik Menuju Negara Islam (No. 16/II/1426 H/2005). Adapun rincian bahasan seputar partai politik Islam, maka dapat anda ikuti pada Kajian Utama Majalah Asy Syariah edisi kali ini, insya Allah.

Apa Itu As-Siyasah Asy-Syar’iyyah (Politik yang Syar’i)?
Setelah mengikuti bahasan di atas, dapatlah disimpulkan bahwa as-siyasah asy-syar’iyyah adalah bagian dari syariat Islam. Sedangkan politik praktis, tak lain adalah ciptaan barat (baca: musuh-musuh Islam) yang tidak ada kaitannya dengan as-siyasah asy-syar’iyyah dan sudah barang tentu bukan dari Islam.
Bila demikian, apa definisi as-siyasah asy-syar’iyyah menurut terminologi syariat? Menurut terminologi syariat, as-siyasah asy-syar’iyyah bermakna pengaturan urusan pemerintahan kaum muslimin secara menyeluruh dengan kiat-kiat yang dapat mewujudkan kebaikan (maslahat) serta mencegah terjadinya keburukan (mafsadah), dengan tetap menjaga batasan-batasan syar’i dan prinsip-prinsipnya secara umum -meskipun tidak secara nash- serta perkataan para imam ahli ijtihad. (As-Siyasah Asy-Syar’iyyah karya Abdul Wahhab Khallaf, hal. 15. Dinukil dari Madarikun Nazhar fis Siyasah hal. 126-127)
Dari sini, diketahui bahwa as-siyasah asy-syar’iyyah disamping berpegang dengan dalil yang tegas, juga berpijak pada maslahah mursalah, yaitu suatu maslahat di mana tidak didapati dalil secara tegas baik yang memerintahkan maupun yang melarang. Tentunya, yang menentukan sebagai maslahat adalah para imam ahli ijtihad, bukan sembarang orang. Demikianlah penjelasan Ibnu ‘Aqil, Ibnul Qayyim, Ibnu Nujaim, dan yang lainnya rahimahumullah dari para pakar di bidang ini. (Lihat Madarikun Nazhar fis Siyasah hal. 128-129)
Mengenai rincian as-siyasah asy-syar’iyyah, sesungguhnya telah dijelaskan para ulama Islam dalam banyak karya tulisnya. Di antaranya; Al-Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sulthaniyyah wal Wilayat Ad-Diniyyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam As-Siyasah Asy-Syar’iyyah (yang terhimpun dalam Majmu’ Fatawa, juz 28), Al-Imam Ibnul Qayyim dalam Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah fis Siyasah Asy-Syar’iyyah, dan selainnya.

Mengenal Lebih Jauh As-Siyasah Asy-Syar’iyyah (Politik yang Syar’i)
Para pembaca yang semoga dirahmati Allahl, mengingat as-siyasah asy-syar’iyyah amat terkait dengan pengaturan urusan pemerintahan, maka tentunya ada dua pihak yang saling terkait dengannya; pihak pengatur dalam hal ini adalah para penguasa (ulil amri) dan pihak yang diatur dalam hal ini adalah rakyat. As-siyasah asy-syar’iyyah yang dijalankan para penguasa tersebut tak akan berjalan dengan baik tanpa adanya sambutan ketaatan dari rakyat. Maka dari itu, adanya gayung bersambut antara para penguasa dan rakyatnya dalam hal penerapan as-siyasah asy-syar’iyyah merupakan keharusan. Karena dengan itulah terwujud kehidupan yang tenteram, aman, dan sentosa. Sebagaimana yang terjadi pada masyarakat sahabat di bawah kepemimpinan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga masyarakat tabi’in serta tabi’ut tabi’in di bawah kepemimpinan para penguasanya.
Di antara dasar pijakan as-siyasah asy-syar’iyyah adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا. يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً
“Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kalian) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kalian menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kalian. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat. Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kalian. Kemudian jika kalian berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya) jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya.” (An-Nisa’: 58-59)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata: “Menurut para ulama, ayat pertama (dari dua ayat di atas) turun berkaitan dengan para penguasa (ulil amri), agar mereka menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya. Dan apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya menetapkannya dengan adil. Sedangkan ayat kedua turun berkaitan dengan rakyat baik dari kalangan militer maupun selainnya, agar mereka senantiasa taat kepada para penguasanya dalam hal pembagian jatah, keputusan, komando pertempuran, dan lain sebagainya. Kecuali jika mereka memerintahkan kepada kemaksiatan, maka tidak boleh menaati makhluk (para penguasa tersebut) dalam rangka bermaksiat kepada Al-Khaliq (Allah Subhanahu wa Ta’ala). Jika terjadi perbedaan pendapat antara para penguasa dengan rakyatnya dalam suatu perkara, hendaknya semua pihak merujuk kepada Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun jika sang penguasa tidak mau menempuh jalan tersebut, maka perintahnya yang tergolong ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap wajib ditaati. Karena ketaatan kepada para penguasa dalam perkara ketaatan tersebut merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pula hak mereka (para penguasa), tetap harus dipenuhi (oleh rakyatnya), sebagaimana yang diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Bertakwalah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah: 2) [Lihat Majmu’ Fatawa, juz 28 hal. 245-246]
Untuk mengenal lebih jauh tentang contoh as-siyasah asy-syar’iyyah dan penerapannya, perhatikanlah poin-poin berikut ini.
1. Suatu tugas/jabatan diberikan kepada yang berhak menyandangnya, baik terkait dengan kemiliteran maupun selainnya. Pemberian tugas/jabatan tersebut tak boleh didasari kedekatan pribadi ataupun hubungan kekerabatan (nepotisme). Sahabat Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata: “Barangsiapa mempunyai suatu kewenangan terhadap urusan kaum muslimin, kemudian memberikan tugas/jabatan kepada seseorang karena kedekatan pribadi atau hubungan kekerabatan, maka ia telah berkhianat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta kaum muslimin.”
2. Kriteria kelayakan mendapat tugas/jabatan ada dua: kuat dan dapat dipercaya. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
????? ?????? ???? ????????????? ?????????? ??????????
“Sesungguhnya orang terbaik yang kamu ambil untuk bekerja ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (Al-Qashash: 26)
Kuat di sini tergantung pada tugas/jabatan yang diemban. Kuat dalam hal kepemimpinan perang tolok ukurnya adalah keberanian/ketegaran jiwa, pengalaman bertempur dengan segala tipu muslihatnya serta keahlian dalam mengatur strategi pertempuran. Kuat dalam hal memutuskan perkara (hukum) di antara manusia tolok ukurnya adalah kepahaman tentang prinsip-prinsip keadilan yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta kemampuan untuk merealisasikan keputusannya tersebut. Adapun dapat dipercaya (amanah), maka tolok ukurnya adalah rasa takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, tidak menjual ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan harga yang murah (hal-hal duniawi, red.) serta tidak takut terhadap (celaan) manusia (dalam keputusannya).
3. Berkumpulnya dua sifat, kuat dan dapat dipercaya pada seseorang, merupakan sesuatu yang langka. Oleh karena itu, jika ada dua orang; yang satu lebih amanah sedangkan yang lainnya lebih kuat, maka yang diutamakan adalah yang paling bermanfaat bagi (kelangsungan) tugas tersebut dan yang paling sedikit mudaratnya. Atas dasar itu, yang diutamakan dalam hal kepemimpinan perang adalah seorang yang kuat lagi pemberani/tegar jiwanya –walaupun terkadang jatuh dalam kesalahan- daripada seseorang yang lemah mentalnya –walaupun ia seorang yang dapat dipercaya-. Jika suatu tugas butuh sifat amanah yang lebih, maka diutamakanlah seorang yang dapat dipercaya, seperti tugas mengelola perbendaharaan dan yang semisalnya. Adapun tugas pendistribusian uang sekaligus pengelolaannya, dibutuhkan seorang yang kuat lagi dapat dipercaya.
Dalam hal memutuskan perkara (hukum), diutamakan hakim yang paling berilmu tentang prinsip-prinsip keadilan, paling wara’ (berhati-hati), dan paling mampu dalam merealisasikan keputusan. Jika ada dua hakim, yang satu lebih berilmu sedangkan yang lain lebih wara’ (berhati-hati), maka dalam perkara yang penyelesaian hukumnya mudah namun rawan mengikuti hawa nafsu dalam memutuskannya, diutamakanlah hakim yang lebih wara’ (berhati-hati). Sedangkan dalam perkara yang rumit penyelesaiannya dan dikhawatirkan terjadi kerancuan dalam memutuskannya, maka diutamakanlah hakim yang lebih berilmu. Kemudian jika ada dua hakim; yang satu lebih berilmu dan lebih wara’ (berhati-hati), sedangkan yang lain lebih mampu dalam merealisasikan keputusan hukum (tegas), maka pada kasus yang penyelesaiannya didukung penguasa diutamakan seorang hakim yang lebih berilmu dan lebih wara’ (berhati-hati). Namun pada kasus yang penyelesaiannya kurang mendapat dukungan dari berbagai pihak (kebijakan yang tidak populer) dan tidak terlalu dibutuhkan ilmu dan wara’ yang berlebih, maka diutamakan seorang hakim yang lebih mampu dalam merealisasikan keputusan hukum tersebut.
4. Pentingnya memerhatikan partner (pasangan) dalam suatu tugas. Jika pemimpin suatu tugas berkarakter lembut, maka wakilnya yang berkarakter keras. Jika pemimpin berkarakter keras, maka wakilnya yang berkarakter lembut. Demikian itu agar tercipta suatu keseimbangan (kestabilan) dalam lingkungan tugas tersebut. Oleh karena itu, Khalifah Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu (yang berkarakter lembut) lebih memilih Khalid bin Al-Walid radhiyallahu ‘anhu (yang berkarakter keras) sebagai wakilnya dalam komando perang. Sedangkan Khalifah Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu (yang berkarakter keras) lebih memilih Abu ‘Ubaidah Ibnul Jarrah radhiyallahu ‘anhu (yang berkarakter lembut) sebagai wakilnya. Sehingga terciptalah suatu keseimbangan (kestabilan) dalam lingkup tugas tersebut.
5. Di antara sebab langgengnya suatu kepemimpinan adalah manakala diwarnai dengan kedermawanan dan keberanian/ketegaran jiwa. Kedermawanan di sini adalah mendistribusikan keuangan (seperlunya) kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya -walaupun mereka para tokoh-, untuk stabilisasi sosial politik, kepentingan keagamaan baik yang bersifat fisik maupun non fisik, dan lain sebagainya. Adapun keberanian/ketegaran jiwa, maksudnya adalah tegar dalam mengatasi masalah, bersabar, dan tidak marah kecuali karena Allah Subhanahu wa Ta’ala. Suatu kepemimpinan yang jauh dari kedermawanan dan keberanian/ketegaran jiwa tersebut, maka kepemimpinannya akan cepat berakhir dan berpindah ke tangan orang lain.
(Disarikan dari kitab As-Siyasah Asy-Syar’iyyah karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu, yang terhimpun dalam Majmu’ Fatawa juz 28 hal. 244-296)
Adapun poin-poin penting yang dapat disarikan dari kitab Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah fis Siyasah Asy-Syar’iyyah karya Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullahu adalah sebagai berikut:
1. Tugas inti pemerintah muslim adalah menegakkan amar ma’ruf nahi munkar (memerintahkan kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran) di tengah rakyatnya. Sedangkan poros keberhasilan dari seluruh tugas/jabatan pemerintahan adalah kejujuran dalam pemberian informasi/data dan keadilan dalam memutuskan suatu putusan perkara. Ada suatu tugas/jabatan yang sangat membutuhkan kejujuran pejabatnya. Seperti penanggung jawab keuangan yang bertugas mencatat arus keluar masuk uang negara dan juga para staf ahli kenegaraan yang bertanggung jawab menyampaikan informasi valid tentang perkembangan situasi dan kondisi negara kepada penguasa (ulil amri).
Ada pula tugas/jabatan yang sangat membutuhkan keadilan pejabatnya, yaitu manakala posisinya sebagai pembuat keputusan yang ditaati. Seperti para pemimpin (instansi pemerintahan) baik sipil maupun militer, hakim, dan lain sebagainya. Oleh karena itu merupakan suatu kewajiban bagi kepala negara (pemimpin) untuk menjadikan orang-orang yang jujur dan adil sebagai pembantunya dalam menjalankan roda pemerintahannya. Adapun rincian deskripsi tugas pada masing-masing tugas/jabatan, maka menyesuaikan situasi dan kondisi. [Hal. 184-185]
2. Diperbolehkan bagi pemerintah muslim untuk menerapkan siyasah juz’iyyah (politik parsial). Yaitu menentukan satu keputusan di luar keumuman yang terjadi, bila diyakini dapat mendatangkan maslahat yang bersifat umum bagi umat Islam. Contohnya;
- Keputusan Khalifah Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu agar umat Islam (di masanya) menunaikan ibadah haji dengan jenis haji ifrad (salah satu jenis haji yang sah dengan mengkhususkan ibadah haji semata tanpa umrah). Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menekankan haji tamattu’ yang padanya terdapat rangkaian ibadah haji dan juga umrah. Keputusan tersebut diambil manakala melihat Masjidil Haram lengang dari para mu’tamirin (orang-orang yang berumrah) di luar musim haji. Maka dengan keputusan tersebut Masjidil Haram pun selalu diramaikan umat Islam baik di musim haji maupun di luar musim haji.
- Ketika terjadi pertikaian sengit antara dua orang sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa kekhalifahan Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu dalam hal bacaan Al-Qur’an dan sama-sama bersaksi bahwa itulah yang didapat dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Khalifah Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu (dengan kesepakatan para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) memerintahkan penyusunan Al-Qur’an untuk kali kedua4 dengan satu dialek bacaan saja di antara dialek-dialek yang didapat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian membakar mushaf-mushaf selainnya. [Hal. 10-18]
3. Bagi hakim selaku pemberi amar putusan dalam suatu perkara, diperbolehkan untuk:
- Mengatakan sesuatu yang sebenarnya ia tidak akan melakukannya: “Saya akan lakukan demikian”, dalam rangka melacak kebenaran pihak yang ditanganinya.
- Memutuskan sesuatu yang menyelisihi pernyataan/pengakuan pihak yang berseteru, manakala meyakini bahwa yang benar tidaklah seperti apa yang dinyatakan pihak yang berseteru tersebut.
- Membatalkan putusan yang dijatuhkannya disebabkan adanya putusan lain dari hakim yang setara atau lebih mumpuni darinya.
Dasar dari semua itu adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Dahulu ada dua orang wanita (masing-masing) bersama anaknya. Tiba-tiba datang seekor serigala memangsa salah satu dari anak keduanya. Kedua wanita itu pun mengklaim bahwa anak yang dimangsa tersebut bukan anaknya, akan tetapi anak kawannya. Akhirnya keduanya pergi ke Nabi Dawud ‘alaihissalam untuk menyelesaikan perkaranya. Maka diputuskanlah bahwa anak yang ada saat ini adalah milik wanita (ibu) yang lebih tua. Kemudian keduanya pergi ke Nabi Sulaiman bin Dawud ‘alaihimassalam dan menyampaikan putusan Nabi Dawud ‘alaihissalam tersebut. Nabi Sulaiman ‘alaihissalam berkata: “Datangkanlah kepadaku sebilah pisau untuk memotong anak tersebut menjadi dua bagian.” Maka dengan spontan wanita (ibu) yang lebih muda mengatakan: “Jangan kau lakukan itu -semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmatimu- sungguh anak tersebut miliknya.” Akhirnya Nabi Sulaiman ‘alaihissalam pun memutuskan bahwa anak tersebut milik wanita (ibu) yang lebih muda. (HR. Al-Bukhari no. 3427)
- Memutuskan suatu putusan berdasarkan indikasi kuat, manakala diyakini dapat mengantarkan kepada putusan yang tepat.5 Sebagaimana yang ditempuh Raja Mesir Al-Aziz6 seputar kasus istrinya yang menuduh Nabi Yusuf ‘alaihissalam berbuat tak senonoh terhadap dirinya. Dengan melihat posisi koyakan baju gamis Nabi Yusuf ‘alaihissalam yang berada di bagian belakang, maka diputuskanlah oleh Al-Aziz bahwa yang salah adalah istrinya. Karena posisi koyakan baju gamis Nabi Yusuf ‘alaihissalam yang berada di bagian belakang merupakan indikasi kuat bahwa istrinyalah yang mengajak Nabi Yusuf ‘alaihissalam untuk melakukan perbuatan tak senonoh itu. Ketika Nabi Yusuf ‘alaihissalam tak menyambut ajakannya lalu pergi meninggalkannya, wanita itu pun berupaya mengejar Nabi Yusuf ‘alaihissalam dan menggapai baju gamis beliau hingga koyak di bagian belakangnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
???????? ????? ????????? ????? ???? ?????? ????? ??????? ???? ??????????? ????? ??????????? ???????
“Maka tatkala suami wanita itu (Al-Aziz) melihat baju gamis Yusuf koyak di bagian belakang, berkatalah dia: ‘Sesungguhnya (kejadian) itu adalah di antara tipu daya kamu (istrinya), sesungguhnya tipu daya kamu sangatlah besar’.” (Yusuf: 28) [Hal. 4-5]
4. Putusan perkara yang dijatuhkan kepada anggota masyarakat (rakyat), bermuara pada dua kasus:
a. Pengaduan (tuduhan) satu pihak terhadap pihak lainnya, baik dalam perkara pidana maupun perdata. Dalam kasus ini, pihak yang diadukan/dituduh terdiri dari tiga jenis;
Pertama: Si tertuduh dinyatakan bersih dari tuduhan tersebut. Maka menurut kesepakatan ulama, dia tidak boleh dihukum. Sedangkan si penuduh dijatuhi hukuman atas tuduhan dustanya itu.
Kedua: Si tertuduh adalah seorang yang majhul (tidak jelas keadaannya) dari jenis orang baik ataukah tidak. Maka untuk sementara waktu ia ditahan hingga jelas duduk permasalahannya.
Ketiga: Si tertuduh dikenal dengan kejahatannya. Maka dia ditahan hingga jelas duduk permasalahannya. Khusus jenis ini, boleh diancam dengan kekerasan atau dipukul jika diperlukan. Adapun cara dalam memutuskan suatu putusan perkara dalam kasus pengaduan/tuduhan tersebut ada 25 cara, sebagaimana disebutkan Ibnul Qayyim rahimahullahu dalam kitabnya di atas hal. 83-182.
b. Pelanggaran yang murni terkait dengan pelaksanaan agama, baik dalam hal ibadah, muamalah, akhlak, dan lain sebagainya (tak terkait secara langsung dengan pengaduan/tuduhan).
Untuk menanganinya, maka pemerintah muslim membentuk tim/badan khusus yang dalam kitab fiqh disebut Al-Hisbah. Tugas pokoknya adalah menegakkan amar ma’ruf nahi munkar (memerintahkan kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran). Merekalah yang bertugas memerintahkan orang-orang untuk menunaikan shalat lima waktu tepat pada waktunya. Memberikan sanksi terhadap orang yang tidak shalat baik dengan pukulan maupun penjara. Mengontrol para imam masjid dan muadzin. Memerintahkan orang-orang untuk shalat Jum’at, shalat berjamaah, menunaikan amanah, dan berlaku jujur. Menyampaikan nasihat baik dengan ucapan maupun perbuatan. Melarang dari perbuatan khianat, mengurangi timbangan dan sukatan, serta berlaku curang dalam produksi barang dan perdagangannya. Mengontrol para produsen makanan maupun pakaian serta melarang mereka untuk memproduksi produk-produk yang diharamkan dalam agama ini. Melarang transaksi yang dilarang Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti riba dan segala transaksi yang mengandung unsur judi. Menormalkan harga pasar dan mencegah para pedagang dari menimbun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan menekan para penimbun tersebut agar menjualnya dengan harga pasar yang wajar, dan lain sebagainya. [183-223]
Para pembaca yang semoga dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala, demikianlah selayang pandang tentang as-siyasah asy-syar’iyah (politik yang syar’i) yang dapat disajikan dalam kesempatan kali ini. Semoga sedikit sajian tersebut dapat membuka cakrawala berpikir umat tentang kehidupan beragama sekaligus menjadi motivator untuk semakin mendalami agama Islam yang haq ini.
Amin ya Rabbal ‘Alamin. 1 Untuk mengetahui lebih rinci tentang ratap tangis politik di Aljazair, silakan merujuk kitab Madarikun Nazhar fis Siyasah dan Fatawa Al-Ulama’ Al-Akabir Fima Uhdira min Dima’ fi Aljazair. Keduanya karya Asy-Syaikh Abdul Malik bin Ahmad Ar-Ramadhani.
2 Prinsip berpolitik praktis itu sendiri diingkari para "reformis" Ikhwanul Muslimin (IM) seperti Sayyid Quthb (Mesir), Abul A’la Al-Maududi (Pakistan), dan orang-orang yang mengikuti jejak mereka. Menurut mereka, "jalan satu-satunya" adalah melakukan gerakan penggulingan kekuasaan (kudeta). Padahal dengan prinsip tersebut -disadari ataupun tidak- mereka telah teridentifikasi sebagai Neo-Khawarij yang diperingatkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak sabdanya. (Untuk lebih rincinya, lihat Manhajul Anbiya’ fid Da’wati Ilallah, Fihil Hikmah wal ‘Aql, karya Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali).
Demikian halnya dengan Hizbut Tahrir (HT). Mereka lebih memilih berada di luar sistem dengan terus melakukan penentangan terhadap para penguasa, mengungkapkan pengkhianatan dan persekongkolan mereka terhadap umat, melancarkan kritik, kontrol, dan koreksi terhadap mereka serta berusaha menggantinya, jika hak-hak umat dilanggar atau pemerintah tidak menjalankan kewajibannya terhadap umat, yaitu bila melalaikan salah satu urusan umat atau menyalahi hukum-hukum Islam. Ironisnya, dengan prinsip tersebut -disadari ataupun tidak- HT telah meniti jejak Al-Qa’adiyyah, salah satu sekte dari kelompok sesat Khawarij. Menurut Al-Imam Abdullah bin Muhammad Adh-Dha’if, Al-Qa’adiyyah merupakan kelompok Khawarij yang paling jahat. (Lihat Masail Al-Imam Ahmad karya Al-Imam Abu Dawud, rahimahullahu hal. 271, Tahdzibut Tahdzib juz 8 hal. 114, dan Hadyus Sari Muqaddimah Fathil Bari hal. 454, keduanya karya Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu, dan rubrik Manhaji Majalah Asy Syariah, edisi Polemik Menuju Negara Islam No. 16/II/1426 H/2005).
3 Untuk mengetahui lebih rinci tentang al-wala’ wal-bara’ khususnya yang ada pada kelompok Ikhwanul Muslimin, lihat rubrik Manhaji Majalah Asy Syariah edisi Sejarah Hitam IM (Ikhwanul Muslimin) (No. 20/II/1426 H/2005).
4 Penyusunan Al-Qur’an dalam bentuk mushaf untuk kali pertama terjadi di masa kekhalifahan Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu (dengan kesepakatan para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam), ketika para ahli Al-Qur’an dari kalangan sahabat banyak yang gugur dalam pertempuran Yamamah di mana dikhawatirkan Al-Qur’an akan lenyap di tengah umat.
5 Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullahu telah berpanjang lebar dalam menjelaskan kaidah tersebut beserta contoh-contohnya, sebagaimana pada hal. 3-50.
6 Al-Aziz adalah sebutan bagi raja Mesir, secara harfiah berarti yang mulia. Sedangkan namanya adalah Ar-Rayyan bin Al-Walid. Silakan lihat pembahasan tentang nama Raja Mesir di masa Nabi Yusuf ‘alaihissalam pada rubrik Tafsir edisi ini. -red


www.asysyariah.or.id

Jumat, 26 Juni 2009

Kategori: Fatwa HAKIKAT MENCINTAI NABI SHALLALLAHU ALAIHI WASALLAM Oleh Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 79 Tahun II Senin, 03 Maret 2009 - 14:50:0




Para pembaca yang budiman, ketahuilah bahwa wajib atas setiap muslim dan muslimah untuk cinta kepada Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam-. Bahkan tidak akan sempurna keimanan seseorang hingga ia mencintai Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, melebihi kecintaannya kepada orang tuanya, anak-anaknya, bahkan seluruh manusia. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُوْنَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَ النَّاسِ أَجْمَعِيْنَ

"Tidak beriman salah seorang diantara kalian hingga aku lebih dicintai daripada orang tuanya, anak-anaknya, dan seluruh manusia." [HR. Bukhariy (15), dan Muslim (44)]

Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu -hafizhahullah- berkata, "Hadits ini memberikan faedah kepada kita bahwasanya keimanan tidak akan sempurna hingga seseorang mencintai Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melebihi kecintaannya kepada orang tuanya, anaknya, dan seluruh manusia." [Lihat Minhajul Firqatun Najiyah (hal. 111)]

Setelah kita mengetahui hal ini, lalu bagaimana cara mencintai Nabi-Shallallahu ‘alaihi wasallam-? Cinta kepada Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- adalah dengan mengikuti syari’at beliau. Tidaklah dibenarkan bagi seseorang untuk mengada-adakan suatu perkara baru dalam syariat beliau, dengan anggapan hal tersebut bisa mendekatkan diri kepada Allah atau suatu bentuk kecintaan kepada Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- , atau itu adalah bid’ah hasanah. Padahal semua bid’ah dalam agama adalah sesat dan buruk !!

Di edisi kali ini, kami akan bawakan fatwa ulama besar berkenaan dengan perkara yang dianggap oleh sebagian orang merupakan bentuk kecintaan kepada Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, padahal perkara tersebut tidak ada dasarnya sama sekali dalam syari’at yang mulia ini dan bukan pula bentuk kecintaan kepada Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, yakni perayaan maulid Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- .

* Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baaz (mantan mufti di sebuah negeri Timur Tengah), ditanya tentang hukum perayaan maulid Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- .

Syaikh bin Baaz-rahimahullah- menjawab, "Tidaklah dibenarkan seorang merayakan hari lahir (maulid) Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dan hari kelahiran lainnya, karena hal tersebut termasuk bid’ah yang baru diada-adakan dalam agama. Padahal sesungguhnya Rasul -Shallallahu ‘alaihi wasallam- , para Khalifah Ar-Rasyidin dan selainnya dari kalangan sahabat tidak pernah melakukan perayaan tersebut dan tidak pula para tabi’in yang mengikuti mereka dalam kebaikan di zaman yang utama lagi terbaik. Mereka adalah manusia yang paling tahu tentang Sunnah, paling sempurna cintanya kepada Nabi dan ittiba’-nya (keteladanannya) terhadap syariat beliau dibandingkan orang-orang setelah mereka.

Telah shahih (sebuah hadits) dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, beliau bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِناَ هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

"Barang siapa yang membuat-buat perkara baru dalam agama ini yang bukan bagian dari agama ini, maka hal itu tertolak". [HR. Al-Bukhariy dalam Shohih-nya (2697) dan Muslim(1718)]

Beliau juga bersabda, "Wajib atas kalian berpegang kepada sunnahku dan sunnah para khalifah ar rasyidin yang mendapat petunjuk sesudahku. Peganglah ia kuat-kuat dan gigit dengan gigi geraham. Berhati-hatilah kalian dari perkara-perkara baru yang diada-adakan, karena semua perkara baru itu adalah bid’ah dan semua bid’ah adalah sesat." [Abu Dawud (4617), At-Tirmidziy (2676), dan Ibnu Majah (42). Di-shohih-kan Al-Albaniy dalam Shahih Al-Jami’ (2546)]

Jadi, dalam dua hadits yang mulia ini terdapat peringatan yang keras dari berbuat bid’ah dan mengamalkannya. Allah -Ta’ala- berfirman,

"Apa saja yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah; dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya ." (QS. Al-Hasyr :7).

Allah -Ta’ala- berfirman,

"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih." (QS.An-Nur :63).

Allah -Ta’ala- berfirman,

"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah." (QS.Al-Ahzab :21).

Allah -Ta’ala- berfirman,

"Pada hari Ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu." (QS.Al-Maidah :3).

Membuat perkara baru -semacam maulid- ini akan memberikan sangkaan bahwa Allah -Ta’ala- belum menyempurnakan agama untuk umat ini, dan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- belum menyampaikan kepada umatnya apa yang pantas untuk mereka amalkan, sehingga datanglah orang-orang belakangan ini membuat-buat perkara baru dalam syariat Allah apa yang tidak diridhoi Allah, dengan sangkaan hal tersebut bisa mendekatkan diri mereka kepada Allah. Padahal perkara ini –tanpa ada keraguan- adalah bahaya yang sangat besar, termasuk penentangan kepada Allah dan Rasul-Nya. Padahal sungguh Allah telah menyempurnakan agama ini bagi hamba-Nya; Allah telah menyempurnakan nikmat-Nya atas mereka dan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- sungguh telah menyampaikan syariat ini dengan terang dan jelas. Beliau tidaklah meninggalkan suatu jalan yang bisa mengantarkan ke surga dan menjauhkan dari neraka, kecuali beliau telah sampaikan kepada umatnya, sebagaimana dalam hadits yang shahih dari sahabat Abdullah bin Amer -radhiyallahu ‘anhu-, beliau berkata, Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

إِنَّهُ لَمْ يَكُنْ نَبِيٌّ قَبْلِيْ إِلاَّ كَانَ حَقًّا عَلَيْهِ أَنْ يَدُلَّ أُمَّتَهُ عَلَى خَيْرِ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ, وَيُنْذِرَهُمْ شَرَّ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ

"Tidaklah Allah mengutus seorang nabi, kecuali wajib atasnya untuk menunjukkan kebaikan atas umatnya apa yang ia telah ketahui bagi mereka, dan memperingatkan mereka dari kejelekan yang ia ketahui bagi mereka." [HR.Muslim dalam Shohih-nya (1844)]

Suatu hal yang dimaklumi bersama, Nabi kita -Shallallahu ‘alaihi wasallam- adalah Nabi yang paling utama, penutup para nabi dan yang paling sempurna penyampaiannya dan nasihatnya. Andaikata perayaan maulid ini termasuk agama yang diridhoi Allah, niscaya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- akan jelaskan kepada umatnya atau pernah melaksanakannya atau setidaknya para sahabat pernah melakukannya. Akan tetapi, tatkala hal tersebut tidak pernah sama sekali mereka lakukan, maka diketahuilah hal tersebut bukanlah dari Islam sedikit pun juga, bahkan dia termasuk dari perkara-perkara baru yang telah diperingatkan bahayanya oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- sebagaimana dalam dua hadits yang tersebut di atas. Hadits-hadits lain yang semakna dengannya telah datang (dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-), seperti sabda beliau dalam khutbah jum’at:

أََمَّا بَعْدُ, فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ, وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ, وَشَرَّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا, وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

"Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, sebaik-sebaik petunjuk adalah petunjuk Muhammad -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, sejelek-jeleknya perkara adalah yang diada-adakan dan setiap bid’ah adalah sesat." [HR.Muslim Shohih-nya (867)]

Demikian fatwa dari Syaikh Abdul Aziz bin Baaz -rahimahullah-, Anda bisa lihat dalam kitab Majmu’ Fatawa As-Syaikhbin Baz (1/183), dan Al-Bida’ wal Muhdatsat (hal 619-621).

* Syaikh Abdul Aziz bin Baaz juga ditanya, "Apa hukum menyampaikan nasihat atau ceramah pada hari maulid Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-?

Syaikh bin Baaz menjawab, "Amar ma’ruf nahi mungkar, memberikan bimbingan dan arahan kepada manusia, menjelaskan kepada mereka tentang agama mereka, dan memberikan nasihat kepada mereka dengan sesuatu yang bisa melembutkan hati mereka adalah perkara yang disyariatkan pada setiap waktu, karena adanya perintah untuk perkara tersebut datang secara mutlak, tanpa ada pengkhususan waktu tertentu.

Allah -Ta’ala-berfirman,

"Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung." (QS.Al-Maidah : 104).

Allah -Ta’ala- berfirman,

"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk." (QS.An-Nahl :125).

Allah juga menjelaskan keadaan orang-orang munafik dan sikap para da’i (penyeru) diantara mereka,

"Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu. Maka bagaimanakah halnya apabila mereka (orang-orang munafik) ditimpa sesuatu musibah disebabkan perbuatan tangan mereka sendiri. Kemudian mereka datang kepadamu sambil bersumpah: "Demi Allah, kami sekali-kali tidak menghendaki selain penyelesaian yang baik dan perdamaian yang sempurna". Mereka itu adalah orang-orang yang Allah mengetahui apa yang di dalam hati mereka. Karena itu berpalinglah kamu dari mereka, dan berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka dengan perkataan yang berbekas pada jiwa mereka." (QS. An-Nisa’: 61-63); dan ayat-ayat lain.

Jadi, Allah memerintahkan untuk berdakwah dan memberikan nasihat secara mutlak, tidak mengkhususkannya pada waktu tertentu. Sekalipun nasihat dan bimbingan ini semakin dianjurkan ketika ada tuntutan kepadanya, seperti khutbah Jum’at dan hari Ied, karena warid (datang)-nya hal tersebut dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- .Demikian pula ketika melihat suatu kemungkaran, ini berdasarkan sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-,

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ, فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ, وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ, وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ

"Barang siapa diantara kalian yang melihat kemungkaran, maka hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya. Jika dia tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika dia tidak mampu, maka dengan hatinya. Yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman." [HR.Muslim (49)]

Adapun pada hari maulid, maka di dalamnya tidak boleh ada suatu pengkhususan dengan suatu ibadah tertentu yang bisa mendekatkan diri kepada-Nya, adanya nasihat, bimbingan, pembacaan kisah maulid, karena Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- tidak pernah mengkhususkan hal tersebut dengan perkara-perkara tersebut. Andaikan hal tersebut baik, niscaya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- adalah orang yang paling pantas untuk (melakukan) hal tersebut. Akan tetapi nyatanya beliau tidak pernah melakukannya. Menunjukkan bahwa adanya pengkhususan-pengkhususan tersebut dengan ceramah, pembacaan kisah maulid atau selainnya termasuk perkara-perkara bid’ah. Telah shahih dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bahwa beliau bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِناَ هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

"Barang siapa yang membuat-buat perkara baru dalam agama ini yang bukan bagian dari agama ini, maka hal itu tertolak". [HR. Al-Bukhariy dalam Shohih-nya (2697) dan Muslim(1718)]

Demikian pula halnya para sahabat, mereka tidak pernah melakukan hal tersebut, padahal mereka adalah manusia yang paling tahu tentang Sunnah dan paling bersemangat untuk mengamalkannya". [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah (5591), dan Al-Bida’ wa Al-Muhdatsat wa ma laa Ashla lahu (628-630)]

Jadi, maulid bukanlah sarana syar’i dalam beribadah dan mencintai Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Tapi ia adalah ajaran baru yang disusupkan oleh para pelaku bid’ah dan kebatilan . Bid’ah perayaan hari lahir (ulang tahun) secara umum serta perayaan hari lahir Nabi-Shallallahu ‘alaihi wasallam- (maulid) secara khusus, tidak muncul, kecuali pada zaman Al-Ubaidiyyun pada tahun 362 H.

Ulama’ bermadzhab Syafi’iyyah, Al-Hafizh Ibnu Katsir Ad-Dimasyqiy -rahimahullah- dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah (11/127) berkata, “Sesungguhnya pemerintahan Al-Fathimiyyun Al-Ubaidiyyun yang bernisbah kepada Ubaidillah bin Maimun Al-Qoddah, seorang Yahudi yang memerintah di Mesir dari tahun 357 – 567 H, mereka memunculkan banyak hari-hari raya. Diantaranya perayaan maulid Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-”.

Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 79 Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)

Sumber :
(Dikutip dari situs http://almakassari.com/?p=321,

kategori: Fatwa Lalai dari Shalat Subuh Oleh Fadhilatus Syaikh Muhammad Ibnu Shalih Al Utsaimin Senin, 16 Maret 2009 - 05:47:59





Banyaknya manusia yang lalai dari sholat Subuh, baik dalam pelaksaannya maupun dalam mempelajari hukum-hukum yang berkaitan dengannya, telah menimbulkan berbagai dampak negatif dalam kehidupan masyarakat muslim. Maka berikut ini kami ketengahkan beberapa fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin -Salah seorang ulama besar Saudi Arabia- rahimahullâh berkaitan dengan sholat Subuh. Semoga bermanfaat bagi para pembaca.



Soal 1 :

Apakah lebih baik memanjangkan sholat shubuh, khususnya (memanjangkan) bacaannya ?



Jawab:

Ya, termasuk sunnah dalan sholat shubuh hendaknya memanjangkan bacaannya. Dan hendaknya dari bacaan yang panjang diambil dari surat-surat Mufashshal yaitu dari surah Qaaf sampai Amma (An-Naba`,-pent) kemudian memanjangkan bacaannya, demikian pula memanjangkan ruku’ dan sujudnya lebih dari yang lainnya.



Soal 2 :

Seorang lelaki terkena junub beberapa menit sebelum sholat shubuh, apakah dia tayamum atau mandi ? Jika mandi, barangkali dia akan kehilangan sholat shubuh (berjama’ah, -pent), perlu diketahui bahwa sholat telah ditegakkan.



Jawab :

Wajib baginya untuk mandi sekalipun kehilangan sholat berjama’ah, karena mandi dari junub termasuk syarat sahnya sholat menurut kesepakatan (para ulama). Adapun sholat berjama’ah wajib dan tidak mungkin bertentangan dengan syarat yang wajib.



Soal 3 :

Jika sekelompok orang dalam perjalanan (safar), kemudian salah satu dari mereka terkena junub, apakah dia harus mandi atau tayamum, perlu diketahui bahwa waktunya pendek dan saat itu musim dingin yang sangat menusuk, apa yang mesti dilakukan ?



Jawab :

Jika mengkhawatirkan akan dirinya dari bahaya jika harus mandi, atau air hanya sedikit yang mereka butuhkan untuk minum dan masak, maka dia boleh tayamum. Dan jika air itu banyak atau mungkin bisa menjaga dingin dengan menjerangnya dan mandi di tempat yang terjaga dari hawa dingin, maka wajib baginya untuk mandi.



Soal :

Banyak dari para imam yang terus menerus membaca beberapa surah yang di dalamnya ada ayat sajadah khususnya hari jum’at, apakah hal itu ada dasarnya atau tidak ?



Jawab :

Adapun membaca ayat-ayat yang di dalamnya ada ayat sajadah maka tidak mengapa untuk membacanya, berdasarkan firman Allah Ta’âlâ,



“Karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur`ân.” (QS. Al-Muzzammil : 20)

Adapun membaca ayat sajadah pada hari jum’at, maka yang disyari’atkan adalah hendaknya seseorang membaca, Alif Laam Miim Tanzil yakni surah As-Sajadah pada raka’at pertama dan Hal Atâ ‘Alal Insân (Yaitu surah Al-Insân,-pent.) pada raka’at yang kedua. Bukanlah yang dimaksud dengan Alif Laam Miim Tanzil adalah surah yang di dalamnya ada ayar sajadah tapi yang dimaksudkan adalah surah (As-Sajadah) itu sendiri. Jika mudah baginya untuk membaca (surah As-Sajadah) pada raka’at pertama dan pada Hal Atâ ‘Alal Insân raka’at kedua, maka inilah yang disyari’atkan. Kalau tidak, maka janganlah menyengaja membaca surat yang di dalamnya ada ayat sajadah sebagai ganti dari surat As Sajadah.



Soal 5 :

Banyak orang yang mereka memiliki kesiapan yang sempurna untuk menunaikan sholat subuh, kemudian meletakkan semua sebab namun tidak juga menunaikan sholat, maka apa yang mesti kita nasehatkan terhadap orang-orang seperti mereka? Apa hukum sholatnya setelah dia bangun? Apa dia berdosa?



Jawab :

Wajib baginya untuk mengerjakan semua sebab yang menjadikannya dia mengikuti sholat shubuh dengan berjama’ah, diantaranya dengan tidur lebih awal, karena sebagian orang suka terlambat tidur dan mereka tidak tidur kecuali menjelang shubuh kemudian tidak mampu untuk bangun sekalipun sudah memasang jam weker dan menyuruh orang untuk membangunkannya. Oleh karena itu, kami menasehati dia dan orang yang seperti dia agar mereka tidur lebih awal sehingga bisa bangun dengan mudah dan mengikuti sholat berjama’ah.

Adapun apakah dia berdosa ? Ya, dia berdosa jika sebabnya adalah hal seperti ini, baik karena keterlambatan tidur atau karena meninggalkan kehati-hatian untuk bisa bangun maka dia berdosa.



Soal 6 :

Sekelompok orang dalam rihlah atau safar, kemudian mereka semua tertidur dari sholat shubuh dan tidak bangun kecuali setelah matahari terbit, apakah mereka mengqadha’ sholat dengan berjama’ah atau sendiri-sendiri ? Apakah imam mengeraskan bacaannya, sementara mereka menunaikannya pada saat seperti ini ?



Jawab :

Ya, jika ditaqdirkan mereka sekelompok orang dalam safar dan semua tertidur dan tidak bangun kecuali setelah matahri terbit, maka hendaknya mereka berjalan dulu dari tempat mereka berada, kemudian wajib dikumandangkan adzan dan sholat sunnah rawatib fajar kemudian iqamah dan mereka menunaikan sholat secara berjama’ah dan imam mengeraskan bacaannya sebagaimana telah dikerjakan oleh Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa sallam.



Soal 7 :

Ada sebagian orang yang memberi perhatian khusus sholat shubuh berjama’ah hanya di bulan Ramadhan saja dan tidak mengerjakannya di bulan yang lain, apa nasehat anda kepada mereka ?



Jawab :

Saya nasehatkan kepada mereka agar bertaqwa kepada Allah Ta’âlâ dalam semua waktunya baik di bulan Ramadhan atau di bulan yang lainnya karena manusia diperintahkan untuk beribadah kepada Allah Ta’âlâ sampai maut mendatanginya, Allah Ta’âlâ berfirman,



“ Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal).” (QS. Al Hijr : 99)



Soal 8 :

Apa hukum orang yang luput baginya sholat shubuh secara berjama’ah karena membangunkan anak-anaknya ? Apa nasehat anda ?



Jawab :

Saya nasehatkan agar membangunkan anak-anaknya sebelum adzan sehingga bisa menunaikan sholat berjama’ah, tidak halal baginya untuk meninggalkan sholat berjama’ah lantaran membangunkan anak-anaknya. Jalan keluarnya adalah dengan membangunkan mereka lebih awal dalam tempo yang bisa untuk membangunkan mereka dan mendapatkan sholat berjama’ah. Adapun membiarkan mereka sampai terdengar adzan kemudian bangkit membangunkan mereka, maka terkadang anaknya banyak dan tidurnya lelap maka ini berarti sikap ceroboh darinya.



Soal 9 :

Apa hukum orang yang menunaikan semua sholat (dengan berjama’ah) kecuali sholat shubuh ?



Jawab :

Dia berdosa dengan meninggalkan sholat shubuh berjama’ah, wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah Ta’âlâ dan menunaikan sholat shubuh dengan berjama’ah. Maka dikhawatirkan dengan kumunafikan pada orang yang seperti itu keadaannya karena Nabi shollallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,



أَثْقَلُ الصَّلَوَاتِ عَلَى الْمُنَافِقِيْنَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُوْنَ مَا فِيْهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا

“Sholat yang paling berat terhadap orang-orang munafiqin adalah sholat Isya’ dan sholat Subuh, jika mereka mengetahui (keutamaan) apa yang ada pada keduanya (yakni sholat Isya’ dan sholat Subuh) pasti mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak.” (Muttafaq ‘alaih)



Soal 10 :

Apakah imam masjid bertanggung jawab dengan sholat berjawab ? Apa nasehat anda kepadanya ?



Jawab :

Tidaklah imam masjid bertanggung jawab dengan jama’ahnya, namun hendaknya dia mengingatkan mereka dengan nasehat dan bimbingan. Baik nasehat itu bersifat umum yang dia berbicara terhadap mereka di masjid atau secara khusus dimana ketika melihat sesorang menggampangkan (sholat berjama’ah) kemudian dia datangi dan menasehatinya, maka dia bertanggung jawab terhadap mereka dalam hal yang berkaitan dengan sholat. Artinya hendaknya dia mengerjakan dalam sholatnya dengan cara yang lebih sempurna, tidak terburu-buru yang menghalangi mereka untuk melakukan hal-hal yang disyari’atkan.



Soal 11 :

Apa hukum orang yang tertidur dari sholat Isya’ kemudian bangun untuk sholat shubuh dan menunaikannya, namun di tengah-tengah sholatnya dia ingat belum mengerjakan sholat Isya’, apakah dia menyempurnakan sholat subuhnya atau apa yang musti dikerjakan ?



Jawab :

Ya, dia menyempurnakan sholat shubuhnya kemudian sholat Isya’.



Soal 12 :

Apakah cukup dengan adzan pertama untuk mengerjakan sholat shubuh sebelum waktunya ?



Jawab :

Tidak cukup dengan adzan pertama untuk mengerjakan sholat shubuh, karena adzan untuk sholat itu tidak dikerjakan kecuali setelah masuk waktunya, karena Nabi shollallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,



إِذَا حَضَرَتِ الصّلَاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدَكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرَكُمْ قُرْآنًا

“Jika sudah tiba waktu sholat maka hendaknya salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan dan mengimami kalian yang paling banyak (hafalan) Al-Qur`annya.”



Soal 13 :

Apa hukum orang yang memasang jadwal waktu kerja resmi dan sholat shubuh dalam waktu tersebut, baik itu jam tujuh atau jam setengah tujuh, apakah dia berdosa, bagaimana hukum sholatnya ?



Jawab :

Dia berdosa dalam perbuatannya itu tanpa ada keraguan dan dia termasuk orang yang lebih mementingkan dunia mengalahkan akhiratnya. Allah Ta’âlâ telah mengingkarinya dalam firman-Nya,



“Tetapi kamu (orang-orang) kafir memilih kehidupan duniawi. Sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal.” (QS. Al-A’lâ : 16-17)

Sholatnya yang seperti ini tidak akan diterima dan bisa lepas dari tanggung jawabnya, kelak dia akan dihisab karenanya pada hari kiamat maka wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah Ta’âlâ dan hendaknya sholat bersama kaum muslimin kemudian tidur setelah itu sampai waktu kerja resminya.



Soal 14 :

Apa nasehat anda secara umum kepada semua laki-laki dan perempuan?



Jawab :

Saya nasehatkan kepada setiap muslim untuk menjaga sholat shubuhnya dan sholat-sholatnya yang lain karena sholat merupakan tiang agama yang merupakan ibadah yang paling pokok setelah mengucapkan dua kalimah syahadat. Barang siapa meninggalkannya maka dia telah kafir dan barang siapa yang menyia-nyiakannya maka dia dalam bahaya. Allah Ta’âlâ berfirman,



“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui kesesatan. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh, maka mereka itu akan masuk surga dantidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun.” (QS. Maryam : 59-60)

Maka jika mereka bertaubat dan beramal shalih, diharapkan mereka termasuk orang-orang yang mendapatkan janji dari Allah Ta’âlâ dengan firman-Nya,



“Maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun.” (QS. Maryam : 60)



Soal 15 :

Seorang laki-laki luput baginya sholat subuh berjama’ah bersama kaum muslimin, apakah dia sholat rawatib atau cukup sholat shubuh saja ? Perlu diketahui bahwa jama’ah sudah keluar dari masjid.



Jawab :

Dia dahulukan sunnah (rawatib) dari sholat yang wajib (shubuh) karena rawatibnya sholat shubuh adalah sebelum mengerjakan sholat shubuh, sekalipun orang-orang yang sholat telah keluar dan sekalipun telah keluar dari waktunya.



Soal 16 :

Jika orang-orang menunaikan sholat ‘Idul Fitri di tempat sholat shubuh maka apakah makan beberapa butir kurma sebelum sholat shubuh atau lebih utama pulang kepada keluarganya kemudian membuat langkah baru untuk menunaikan sholat ‘ied ?



Jawab :

Jika tidak mungkin untuk pulang, kita katakan : Jangan keluar dari rumah sampai makan dahulu karena keluarmu dari rumah dengan menunaikan sholat shubuh dan sholat ‘ied.



Soal 17 :

Jika seorang muadzin lupa mengucapkan “Ash-Sholâtu Khairun Minan Naum” apa yang mesti dia lakukan ?



Jawab :

Jika seorang muadzin lupa mengucapkan “Ash-Sholâtu Khairun Minan Naum” maka yang dikenal oleh para ulama bahwa adzannya sah, karena ucapan “Ash-Sholâtu Khairun Minan Naum” dalam adzan shubuh itu hukumnya sunnah bukan wajib dengan dalil bahwa Abdullah bin Zaid radhiyallâhu ‘anhu ketika melihat adzan dalam tidurnya, beliau melihatnya dan tidak ada lafadz ini maka ucapan ini adalah tidak wajib dan jika dikumandangkan oleh sesorang dalam adzan shubuh setelah masuk waktu shubuh maka itu lebih utama dan jika tidak melafadzkannya maka tidak mengapa.



Soal 18 :

Sesorang ketinggalan satu raka’at dari sholat shubuh, apakah dia menyempurnakan dengan jahr (bacaan keras) atau sirr (bacaan pelan) ?



Jawab : Dia boleh memilih, namun lebih utama untuk menyempurnakannya dengan sirr karena barangkali ada orang lain yang menunaikannya maka akan mengganggunya jika dikeraskan bacaannya.



Soal 19 : Saya duduk (di dalam masjid,-pent) sampai terbit matahari dan belum mengerjakan sholat sunnah sebelum shubuh, apakah cukup dengan mengerjakan sholat sunnah Isyraq tanpa mengerjakan sholat sunnah sebelum shubuh ?

Jawab : Apakah kita katakan sampai Isyraq atau sampai Syuruq? Syuruq adalah terbitnya matahari sebelum naik sampai sepenggalah dan Isyraq adalah menyebarnya cahaya matahari. Yang jelas jika kamu menunaikan sholat Isyraq maka itu belum mencukupi dari mengerjakan sholat sunnah sebelum shubuh dan jika mengerjakan sholat sunnah sebelum shubuh ini juga tidak mencukupi, karena zhahirnya adalah seorang muslim mengerjakan dua raka’at khusus untuk Isyraq dan hal ini lebih hati-hati. Maka dia mengerjakan sholat sunnah fajar kemudian sholat sunnah Isyraq.



Soal 20 :

Saya mendengar hadits –Wallähu A’lam- yakni,



مَنْ صَلَّى الْفَجْرَ فِيْ جَمَاعَةٍ ثُمَّ جَلَسَ يَذْكُرُ اللهَ حَتَّى طَلَعَتِ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ تَامَّةً تَامَّةً تَامَّةً

“Barang siapa yang sholat shubuh berjama’ah kemudian duduk berdzikir kepada Allah sampai matahari terbit kemudian sholat dua raka’at maka baginya seperti pahala haji dan umrah sempurna, sempurna dan sempurna.”

Pertanyaan : Apakah hadits ini shahih atau lemah? Mudah-mudahan Allah membalas anda dengan kebaikan.



Jawab :

Hadits ada syahidnya dalam shahih Muslim bahwa Nabi shollallâhu ‘alaihi wa sallam jika sholat shubuh beliau duduk di tempat sholatnya sampai terbit matahari adalah hasan, namun yang ada dalam shahih tidak menyebutkan bahwa Nabi shollallâhu ‘alaihi wa sallam sholat sesudah itu. Dan hadits yang disebutkan oleh penanya adalah tidak mengapa dan sanadnya adalah hasan

Sumber :
http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=F